Netfid: Wakil Pemerintah di Timsel Anggota KPU-Bawaslu Berlebih

Netfid: Wakil Pemerintah di Timsel Anggota KPU-Bawaslu Berlebih - GenPI.co
Netfid: Wakil Pemerintah di Timsel Anggota KPU-Bawaslu Berlebih. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

GenPI.co - Peneliti Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Indonesia Muh. Afit Khomsani mempertanyakan soal jumlah wakil pemerintah yang berlebih dalam 11 orang Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu.

Ia pun menyorot 2 nama yang memiliki jabatan penting di pemerintahan.

"Iya, ada dua (nama) yang rancu. Jika melihat jabatan Edward (Wamenkumham) dan Poengky (Kompolnas), tentu porsi pemerintah sudah kelebihan," kata Afit kepada GenPI.co, Selasa (12/10).

BACA JUGA:  Disorot, Latar Belakang 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Selain itu, ada juga dua nama lainnya yang diduga berasal dari unsur pemerintah, yakni Deputi IV KSP Juri Ardiantoro dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Artinya, ada empat keterwakilan pemerintah dalam tim tersebut.

BACA JUGA:  Representasi Perempuan dalam Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu

Seperti diketahui, pada Pasal 22 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tim seleksi KPU atau Bawaslu terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.

Afit pun menyoroti adanya anggota Kompolnas, yakni Poengky Indarti, yang termasuk dalam tim tersebut.

BACA JUGA:  Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu, KISP Ambil Sikap

"Apakah Poengky mewakili unsur pemerintah? Jika iya, mengapa harus dari unsur kepolisian," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya