Kuasa Hukum Habib Rizieq Ngamuk Keluarkan Ultimatum Tegas

Kuasa Hukum Habib Rizieq Ngamuk Keluarkan Ultimatum Tegas - GenPI.co
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Foto :  JPNN.com

"Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," ungkap Soebandi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memberi jawaban tegas untuk perkara kekarantinaan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat denga terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Tolak," bunyi putusan kasasi seperti dikutip dari situs MA, Senin (11/10/2021). 

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Bicara Soal Buzzer yang Diduga Giring Opini Tertentu

Oleh karena itu, Aziz Yanuar menyatakan perkara kerumunan di Peramburan, Jakarta Pusat, atas nama terdakwa Moh Rizieq Shihab dianggap lunas atau selesai.

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Punya Modal Maju Capres, Nih Buktinya

Adapun yang mengadili kasai dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni duduk di kursi hakim ketua Suhadi, serta anggotanya, Desnayeti dan Soesilo.

Sedangkan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa atas nama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. 

BACA JUGA:  Pernyataan Pentolan 212 Soal Habib Rizieq Menggelegar

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab tetap harus menjalani hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan tersebut.(cr3/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq dkk Satu Hari Pun Dipenjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya