Usai Berhentikan Pegawai, KPK Dinilai Tetap Independen

Usai Berhentikan Pegawai, KPK Dinilai Tetap Independen - GenPI.co
Ilustrasi Gedung KPK. FOTO: Antara

Salah satu contohnya ialah tidak ada fungsi eksekusi di KPK pada Undang-undang sebelumnya.

"Sebenarnya bisa dipersoalkan kalau kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa," ujar Ali. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya