Usai Berhentikan Pegawai, KPK Dinilai Tetap Independen

Usai Berhentikan Pegawai, KPK Dinilai Tetap Independen - GenPI.co
Ilustrasi Gedung KPK. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap independen usai memberhentikan 57 orang pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Masinton Pasaribu dalam diskusi virtual bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10). 

"KPK didesain sebagai lembaga yang memang benar-benar independen, jadi tidak terganggu terhadap orang per orang, kelompok per kelompok di dalam institusi tersebut,” ujar Masinton. 

BACA JUGA:  KPK Tetap Independen Pascaberhentikan 57 Pegawai

Dia juga menjelaskan bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mempertegas bahwa KPK bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyampaikan hal yang sama terkait independensi lembaganya pascamemberhentikan 57 orang pegawainya yang tidak lulus TWK. 

BACA JUGA:  Mantan Pegawai KPK Siap Bentuk Parpol, Nih Namanya

"Tentu di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara kelembagaan sudah jelas di sana disebutkan di Pasal 2 ataupun Pasal 3 bahwa tentu dalam menjalankan tugas-tugas KPK bersifat independen," ujar Ali. 

Ali mengungkapkan bahwa fungsi-fungsi KPK lainnya masih tetap berjalan seperti biasa.

BACA JUGA:  Tegas! Politikus PDIP Sebut KPK Dirancang Independen

Dia bahkan menambahkan bahwa ada beberapa penguatan tugas pokok fungsi pasca Undang-Undang KPK direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya