Langkah Demokrat Datangi Kemenkum HAM Tak Main-Main, Ini Buktinya

Langkah Demokrat Datangi Kemenkum HAM Tak Main-Main, Ini Buktinya - GenPI.co
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono menyambangi Kemenkum HAM, Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah informasi dokumen sehubungan dengan judicial review atau uji materiil yang diajukan pemohon terhadap termohon kepada Kemenkum HAM.

"Posisi Partai Demokrat seperti yang kami sampaikan, yakni mengajukan termohon intervensi dan kami sampaikan semua dokumen yang kami inginkan," ujar Hinca di Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menambahkan pihaknya juga membawa bukti yang sebelumnya dibawa ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Pendiri Demokrat Kritik Pedas Benny K Harman Si Kutu Loncat

"Salinan (permohonan) sebagai termohon intervensi ke MA pada Senin lalu dilampirkan dengan seluruh alat bukti yang juga kami sertakan ke MA agar dipelajari" jelasnya.

Heru juga menyampaikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses perubahan anggaran dasar Partai Demokrat.

BACA JUGA:  Refly Harun: PDIP Tak Demokratis, Nasib Bangsa di Tangan Megawati

Selain itu, kuasa Hukum Partai Demokrat lainnya, Mehbob mengira hasil dari pertemuan dengan Dirjen Direktur Tata Negara ini suatu hal baru buat Direktur Tata Negara karena baru kali ini AD/ART partai diajukan judicial review (JR). 

Menurut Mehbob, JR tersebut akan menjadi kesesatan dalam hukum, karena sudah jelas bertentangan dengan undang-undang pembentukan perundang-undangan, khususnya pasal 8 dan 7.

BACA JUGA:  Demokrat Kubu AHY Bawa Bukti ke Kemenkumham, Ada Keterangan Ahli

"Sehingga apabila ini dikabulkan, maka semua anggaran dasar, ormas maupun koperasi ataupun yayasan akan bisa menjadi objek JR dan ini akan menjadi kekacauan hukum," tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya