Eks Pegawai KPK Mau Bikin Parpol, Begini Kata KISP

Eks Pegawai KPK Mau Bikin Parpol, Begini Kata KISP - GenPI.co
Gedung KPK. Peneliti KISP Muhammad Iqbal Khatami merespons soal rencana eks pegawai KPK yang ingin mendirikan parpol (partai politik) (Foto: Antara)

GenPI.co - Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Muhammad Iqbal Khatami merespons soal rencana eks pegawai KPK yang ingin mendirikan partai politik (parpol) sendiri.

Iqbal mengatakan, dalam negara demokrasi, setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam berpolitik.

Salah satu indikator sebuah negara demokrasi ialah bagaimana negara mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menghadirkan jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan yang ada.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Mau Bikin Parpol, Pengamat Beber Kendalanya

"Sehingga wacana pegawai eks KPK yang hendak mendirikan partai adalah sah-sah saja," kata Iqbal kepada GenPI.co, Sabtu (16/10).

Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional mereka dalam berpartisipasi secara politik.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Mau Bikin Parpol, Begini Komentar Pengamat

Namun, mendirikan parpol tentu butuh effort yang besar agar partai tersebut tidak sekadar deklarasi, tetapi juga mampu berkelanjutan dan beregenerasi.

"Setidaknya banyaknya kehadiran partai baru belakangan ini bisa menjadi gambaran," katanya.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Pengin Bikin Parpol, Komentar Ferdinand Nampol!

Menurutnya, selain menjadi hak konstitusional mereka, para eks pegawai KPK memang harus berbagi peran di berbagai ranah dengan membawa visi misi dan tujuan baik, terutama dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya