Eks Pegawai KPK Niat Bikin Parpol, Ini Tantangannya

Eks Pegawai KPK Niat Bikin Parpol, Ini Tantangannya - GenPI.co
Eks pegawai KPK. Foto: ANTARA

GenPI.co - Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Muhammad Iqbal Khatami mengatakan wacana eks pegawai KPK membuat partai politik sah-sah saja dilakukan.

Meskipun demikian, mendirikan parpol baru memiliki sejumlah tantangan yang tak mudah.

"Tantangannya ialah bagaimana partai baru ini bisa membawa warna, nilai, dan wajah baru," kata Iqbal kepada GenPI.co, Sabtu (16/10).

BACA JUGA:  Zoya Amirin Bilang Bagi yang Paham, Ketiak Wanita Bikin Awww

Iqbal menyebut, ada semacam kejenuhan hari ini terkait banyaknya partai baru yang hadir, tetapi warna lama dan tidak ada nilai yang jelas.

"Sebagai contoh, banyak partai yang membawa wajah kaum muda, tetapi kaum muda hanya sebatas menjadi komoditas dan bahan isu oleh partai tersebut," katanya.

BACA JUGA:  Guru Besar UI Semprot Fadil Zon, Politikus Aneh

Selain itu, tantangan besar lainnya ialah soal ambang batas di pemilu yang tinggi.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet, Budi Karya dan Yasonna Bisa Terpental

Selanjutnya, sasaran basis masa juga penting ditentukan. Sebab, kegagalan partai-partai baru biasanya karena ketidakjelasan basis di akar rumput.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya