Terdakwa kasus pembunuhan Laskar FPI didakwa pasal berlapis. Fikri Ramadhan, polisi berpangkat briptu dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorell didakwa membunuh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah senilai Rp 18 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek raksasa Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS).