Usai Putusan MK, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 3 Hari Berikutnya

Usai Putusan MK, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 3 Hari Berikutnya - GenPI.co
File -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Sumber foto: ANTARA/Shofi Ayudiana/pri)

MK Sudah Pegang Putusan Gugatan Prabowo, Siap Dibaca Besok!

Dalam kesempatan yang lain, Komisioner Wahyu Setiawan menyatakan KPU siap menerima dan melaksanakan apapun putusan dari mahkamah.

Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan MK untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 (PHPU), yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). (ANT)


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya