Usai Putusan MK, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 3 Hari Berikutnya

Usai Putusan MK, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 3 Hari Berikutnya - GenPI.co
File -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Sumber foto: ANTARA/Shofi Ayudiana/pri)

GenPI.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK yang akan dibacakan Kamis (27/6). Penetapan tersebut akan dilakukan apabila MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga.

“Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.

Hasyim menjelaskan jika pada pembacaan putusan pada Kamis MK menolak seluruh gugatan pemohon, penetapan KPU dapat dilakukan lebih awal seperti Jumat (28/6) atau Sabtu (29/6).

Terkait teknis penetapannya, Hasyim menjelaskan KPU akan menggelar rapat pleno terbuka dengan mengundang berbagai pihak, peserta pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan perwakilan pemerintah dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih.

Namun jika MK mengabulkan permohonan pemohon yang terkait perolehan suara seperti melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan penetapan calon presiden dan wakil presiden belum dapat ditentukan.

Baca juga:

Sidang MK Hari Ini, Saksi Ahli KPU Akui Situng Miliki Kelemahan

Jika Rusuh Putusan Sidang MK, Medsos akan Diblokir

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya