MK Tegaskan Hanya Tangani Sengketa Selisih Hasil Pemilu

MK Tegaskan Hanya Tangani Sengketa Selisih Hasil Pemilu - GenPI.co
Sidang putusan sidang MK terkait sengketa pemilu 2019. (Foto: Aan/GenPI.co)

“Perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," kata Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).

Suhartoyo menjelaskan bahwa terdapat batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Maka dari itu, MK tidak bisa memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan, karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.

"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," kata Suhartoyo.

Simak juga video menraik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya