"Pemohon mendalilkan suara pihak terkait di Sumsel berjumlah 0 suara, suatu hal yang di luar akal sehat," kata Arief membacakan tanggapan pihak terkait.
Dalam pendapatnya, MK melihat bahwa perbedaan klaim Prabowo itu ada pada suara Jokowi-Ma'ruf berjumlah 63.573.169 suara namun ditetapkan KPU sebesar 85.607.362 suara. Sementara itu, suara Prabowo-Sandiaga versi KPU dan versi 02 sama.
Terkait dalil tersebut, hasil sidang MK melihat Prabowo-Sandiaga ternyata tidak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi.
NONTON VIDEO PILIHAN REDAKSI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News