Hasil Sidang MK, Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan Klaim Menang 52%

Hasil Sidang MK, Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan Klaim Menang 52% - GenPI.co
Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Foto: Zikri

GenPI.co - Hasil sidang MK tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi tak bisa buktikan klaim menang 52%.

"Pemohon mendalilkan berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen," kata hakim MK, Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). 

Prabowo-Sandiaga mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239.

BACA JUGA: MK Tegaskan Hanya Tangani Sengketa Selisih Hasil Pemilu

Dalam jawabannya, KPU menyatakan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga tidak benar dan tidak berdasar hukum karena yang benar adalah hasil rekapitulasi tingkat nasional dari KPU. KPU menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menguraikan perolehan suara tiap provinsi, kota, dan kecamatan. Sementara itu, perolehan suara versi KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang dihadiri saksi dari kedua pasangan calon. 

"Dalil pemohon yang tidak merujuk kepada perolehan suara pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar," ucap Arief membacakan tanggapan KPU. 

Sementara itu, pihak Jokowi-Ma'ruf menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menunjukkan di mana saja suara 01 berkurang. Prabowo-Sandi juga dianggap tidak bisa menunjukkan di mana letak kesalahan sehingga ada perbedaan penghitungan suara. 

BACA JUGA: Polisi: Demo Kawal Sidang MK Habis Magrib Harus Bubar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya