Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa

Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa - GenPI.co
Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa (Foto: GenPI.co)

"Semua sama, bukan hanya untuk elite oligarki asing atau lokal yang menghalalkan segala cara termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," tuturnya.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

 

BACA JUGA:  Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya