Harus Tahu, Ini Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional

Harus Tahu, Ini Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional - GenPI.co
Begini tugas dan wewenang mahkamah Internasional (Foto : Istimewa)

Tugas utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan sengketa antar negara yang berada di bawah kewenangnnya ataupun yang tidak berada di bawah wewenangnya tetapi bersedia untuk tunduk pada aturan dan keputusan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB.

Wilayah naungan Mahkamah Internasional adalah seluruh negara anggota PBB. Mahkamah Internasional hanya menyelesaikan sengketa antar negara. Oleh karena itu, sengketa antara individu dengan negara, individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan negara ataupun kelompok dengan kelompok  maupun antara organisasi dan subjek hukum internasional lainnya bukan bagian dari kewenangan Mahkamah Internasional.

Keputusan Mahkamah Internasional adalah keputusan yang mutlak dan jika dilanggar, maka akan mengucilkan nama suatu negara dalam pergaulan dunia. sebagai lembaga peradilan tertinggi, maka sudah sepatutnya jika Mahkamah Internasional membuat keputusan yang tidak akan menimbulkan kontroversi.

Berikut ini adalah beberapa tugas Mahkamah Internsional :

  1. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
  2. Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
  3. Menganjurkan kepada Dewan Keamanan untuk bertindak kepada salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
  4. Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Kewenangan Mahkamah Internasional diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Berikut ini adalah beberapa wewenang Mahkamah Internasional :

  1. Menyelesaikan sengketa antar negara berdasarkan permohonan
  2. Memberikan nasehat dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.
  3. Wewenang Ratione Personae adalah menyatakan hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara di muka Mahkamah Internasional
  4. Wewenang Ratione Materiae meliputi semua perkara yang diajukan  pihak-pihak yang bersengketa
  5. Wewenang Mahkamah Internasional pada prinsipnya bersifat fakultatif artinya campurtangan Mahkamah Internasional baru dapat terjadi jika negara yang bersengketa  dengan persetujuan bersama membawa perkarah mereka ke Mahkamah Internasional.

Nah itu tadi tugas dan wewenang Mahkamah Internasional. Berdasarkan dari catatan di atas, bisa di tarik kesimpulan jika kasus sengketa Pemilihan Presiden 2019 tidak bisa dibawa ke ranah Internasional. Lihat lagi deh tulisan yang dicetak lebih tebal. Jelas tertulis Mahkamah ini tak berwenang mengatasi konflik Individu - Negara atau Individu - Individu. 



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya