Putusan MK Sikapi Gugatan UU Corona, Anggota DPR Ungkap Perubahan

Putusan MK Sikapi Gugatan UU Corona, Anggota DPR Ungkap Perubahan - GenPI.co
Putusan MK Sikapi Gugatan UU Corona, Anggota DPR Ungkap Perubahan. (Foto: RIcardo/JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, atau yang biasa disebut UU Corona mendapat apresiasi.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal UU Nomor 2 Tahun 2020, terkait revisi frasa dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3).

"MK melakukan keputusan yang berbeda dan memberikan perubahan perubahan isi di dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2 ayat 3, maka itu adalah kewenangan konstitusional yang dimiliki Mahkamah Konstitusi," kata Mukhamad Misbakhun di DPR RI, Selasa (2/11).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirsak Campur Madu Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

Misbakhun menjelaskan, dalam mekanisme Perppu, DPR hanya memiliki opsi untuk menerima atau menolak.

"Apa yang dilakukan pemerintah dianggap sebagai jalan keluar konstitusional," jelasnya.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Serai Khasiatnya Sangat Dahsyat, Cespleng

Hal itu termasuk ruang yang diberikan oleh konstitusi bahwa pemerintah bisa mengajukan undang-undang melalui Perppu.

Politikus Golkar itu mengatakan, syarat dari pengajuan Perppu tersebut yakni karena kondisi yang mendesak.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Ungkap Hasrat Wanita Saat Ingin Begituan, Wow Wow

"Apabila Perppu tersebut mendapatkan persetujuan dari DPR, maka Perppu akan menjadi UU itu sendiri," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya