MA Cabut Syarat Remisi - Pemberantasan Korupsi Mundur!

MA Cabut Syarat Remisi - Pemberantasan Korupsi Mundur! - GenPI.co
MA Cabut Syarat Remisi - Pemberantasan Korupsi Mundur! Foto: Antara

GenPI.co - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad angkat suara soal Mahkamah Agung atau MA yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Seperti diketahui, dihapuskannya PP nomor 99 tahun 2012 membuat narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal yakni Pasal 34 A dan 43 A.

"Ini sebenarnya adalah kemunduran dalam usaha pemberantasan korupsi," ujar Hussein Ahmad kepada GenPI.co, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Soroti Kasus Korupsi di Indonesia - Pedas Pol

Tidak hanya itu, dirinya juga menilai langkah yang diambil MA sangat menguntungkan bagi para rampok uang rakyat tersebut.

"Dengan adanya putusannya MA ini, semakin mudah narapidana koruptor mendapatkan pengurangan hukuman," katanya.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Beber Cara Pejabat Korupsi, Awas Jangan Ditiru

Dirinya lantas menilai putusan tersebut justru jauh dari harapan masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Alih-alih mengetatkan aturan pengurangan hukuman, dengan putusan ini justru dipermudah. Itu tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi," katanya.

BACA JUGA:  Proyek Pembangunan Infrastruktur Masih Empuk Jadi Lahan Korupsi

Di sisi lain, Peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar menilai ada masalah serius dengan proses judicial review di MA ini. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya