Putusan MK Sikapi Gugatan UU Corona, Anggota DPR Ungkap Perubahan

Putusan MK Sikapi Gugatan UU Corona, Anggota DPR Ungkap Perubahan - GenPI.co
Putusan MK Sikapi Gugatan UU Corona, Anggota DPR Ungkap Perubahan. (Foto: RIcardo/JPNN/GenPI.co)

Misbakhun mengatakan Perppu tersebut pun secara isi tidak dapat diubah sedikit pun oleh DPR.

"Pada saat Perppu ini keluar pada April 2020, diketahui pandemi telah masuk Indonesia, pemerintah baru mengumumkan Corona masuk Indonesia pada bulan Maret (tahun 2020 lalu)," bebernya.

Misbakhun menjelaskan saat itu, APBN yang disusun adalah APBN pada periode 2014-2015 pada September, yang mana kata-kata Covid itu belum ada di perbendaharaan kosakata kita.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirsak Campur Madu Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

"Begitupun Perppu ini yang datang dari pemerintah. Dengan segala pengertian, pemahaman dan toleransi politiknya, DPR menyetujui," urai Misbakhun.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal UU Nomor 2 Tahun 2020, terkait revisi frasa dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3).(*)

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Serai Khasiatnya Sangat Dahsyat, Cespleng

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya