Suara Lantang Pengamat Politik Tegas: Putusan MA Blunder

Suara Lantang Pengamat Politik Tegas: Putusan MA Blunder - GenPI.co
Mahkamah Agung. Foto: Antara

GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah angkat suara soal Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Seperti diketahui, dihapuskannya PP nomor 99 tahun 2012 membuat narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal yakni Pasal 34 A dan 43 A.

"Tindakan korupsi seharusnya tidak memiliki peluang remisi, atau bahkan semakin diperberat dengan menghilangkan beberapa hak yang terkait aktifitas ekonomi dan politik," ujar dia kepada GenPI.co, Rabu (3/11/2021).

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Dianggap Lemahkan Pemberantasan Korupsi Era Jokowi

Dedi lantas memberikan beberapa pembatasan hak ekonomi tersebut.

Beberapa diantaranya meliputi tidak dapat mendirikan badan usaha, tidak boleh memiliki harta melebihi batas maksimal.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Desak Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benur

"Jika melebihi dari batas yang ditentukan harus diserahkan pada negara, mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilu, pilkada, pileg, dan sejenisnya," kata dia.

Lebih lanjut, menurutnya memberikan sanksi yang berat akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi di tanah air.

BACA JUGA:  Manuver Baru KLB Demokrat Sampai Mahkamah Agung, Ternyata...

"Dengan beban sanksi semacam itu, pelaku memungkinkan trauma dan orang lain akan beribu kali berpikir," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya