MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Begini Kata LSAK

MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Begini Kata LSAK - GenPI.co
MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Begini Kata LSAK (Foto: Dok Ahmad)

Ahmad pun mengusulkan perubahan atas Undang-undang 12 tahun 1995 harus tetap menguatkan syarat-syarat yang ketat dalam pemberian remisi pada koruptor.

"Harus ada peraturan yang komprehensif agar pemberian remisi tidak menjadi komoditi transaksional," kata Ahmad. (*)

 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya