MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Begini Kata LSAK

MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Begini Kata LSAK - GenPI.co
MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Begini Kata LSAK (Foto: Dok Ahmad)

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Adapun peraturan tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya.

Ahmad mengatakan, putusan MA tentang pencabutan PP 99 tahun 2012 menunjukkan masalah serius tentang tidak sinerginya lembaga penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Bursa Capres PDIP Memanas, Emrus Sihombing Beri Pesan Penting

"Ketika jaksa agung dan ketua KPK punya konsentrasi serius terhadap penerapan tuntutan hukuman mati sebagai upaya memberikan efek jera, sementara lembaga peradilan seolah berusaha agar terpidana korupsi tidak dihukum berat bahkan mempersingkat hukumannya," kata Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (4/11).

Ahmad menambahkan, masyarakat harus mulai lebih cermat mengawasi RUU Pemasyarakatan yang telah masuk prolegnas tahun ini.

BACA JUGA:  4 Makanan Paling Bagus Memenuhi Kebutuhan Serat Ibu Hamil

Dia menjelaskan bahwa dalam draft UU tersebut juga tidak termaktub syarat-syarat yang ketat dalam pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus.

"RUU Pemasyarakatan juga kurang disosialisasikan kepada masyarakat," kata Ahmad.

Oleh karena itu, kata Ahmad, publik wajib curiga bahwa dari putusan MA disusul Prolegnas RUU Pemasyarakatan ini ada desain terselubung yang tidak berorientasi pada penegakan politik hukum yang baik dan mengkhianati keadilan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya