Mahkamah Agung Cabut PP 90, Efek Jera untuk Koruptor Hilang

Mahkamah Agung Cabut PP 90, Efek Jera untuk Koruptor Hilang - GenPI.co
Ada kekhawatiran besar setelah Mahkamah Agung cabut PP 90. Efek jera untuk koruptor diprediksi bakal hilang. (Foto: Dok. KPK)

Selain itu, menurutnya PP pengetatan remisi koruptor memiliki filosofi untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam klasifikasi extra ordinary crime.

"Hal tersebut guna menjadi peringatan, pencegahan, dan contoh bagi calon pelaku korupsi dimasa yang akan datang agar tidak jangan coba-coba melakuan korupsi," katanya.

Bukan tanpa alasan, menurutnya PP tersebut dirasa efektif agsr terpidana TPK tidak akan mendapatkan remisi (diskon) masa tahanan.

BACA JUGA:  BEM SI Sebut Putusan MA Makin Mematikan KPK

"Jika kemudian PP 99 th 2012 dicabut, itu artinya kita telah memasukkan terpidana korupsi menjadi tindak pidana biasa," tandasnya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya