Koalisi Masyarakat Sipil Sentil Jokowi, Bongkar Andika Perkasa

Koalisi Masyarakat Sipil Sentil Jokowi, Bongkar Andika Perkasa - GenPI.co
Koalisi Masyarakat Sipil Sentil Jokowi, Bongkar Andika Perkasa - Presiden Joko Widodo (kanan) memasangkan tanda pangkat jabatan ke pundak KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd.)

Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI.

Singkatnya, kami memandang bahwa seharusnya Presiden RI Joko Widodo tidak mengabaikan pola pergantian Panglima TNI berbasis rotasi matra.
Mengabaikan pendekatan ini dapat memunculkan tanda tanya besar apakah Presiden RI lebih mengutamakan faktor politik kedekatan hubungan yang subyektif daripada memakai pendekatan profesional dan substantif.

Kedua, Presiden RI harus betul-betul memastikan calon Panglima TNI yang diusulkannya tidak memiliki catatan buruk, khususnya terkait pelanggaran HAM.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Campur Kayu Manis Dahsyat, Siap Goyang

Adanya pemberitaan yang mengaitkan nama Andika Perkasa dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay harus ditanggapi secara serius (Tempo 23 Oktober 2003).

Sudah seharusnya Presiden RI melakukan penggalian informasi secara komprehensif terhadap seluruh kandidat dengan melibatkan lembaga-lembaga kredibel guna memperkuat pertimbangan Presiden RI dalam mengambil keputusan yang tepat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Pare Campur Madu Tokcer Banget, Khasiatnya Dahsyat

Dengan diajukannya Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI, menunjukkan bahwa Presiden RI tidak memiliki komitmen terhadap Penegakan HAM secara serius sebagaimana komitmen politiknya.

Selanjutnya, adanya laporan yang menyebutkan dugaan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa dengan nilai yang fantastis harus segera diklarifikasi dan dijelaskan kepada publik.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Singkong Campur Madu Sangat Dahsyat, Cespleng

Sebagai prajurit yang tunduk pada Sapta Marga yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, adanya laporan kepemilikan kekayaan hingga berjumlah Rp 179,9 Miliar harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel sehingga terang benderang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya