AHY Sebut Sifat Moeldoko Mencoreng Nama Presiden Jokowi, Telak

AHY Sebut Sifat Moeldoko Mencoreng Nama Presiden Jokowi, Telak - GenPI.co
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian isi putusan MA.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya