Kuasa Hukum Partai Demokrat Tuding Kubu Moeldoko Salah Langkah

Kuasa Hukum Partai Demokrat Tuding Kubu Moeldoko Salah Langkah - GenPI.co
Kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo, foto : Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo terang-terangan tuding kubu Moeldoko salah langkah. Penolakan MA terkait gugatan AD/ART Partai Demokrat menunjukkan itu masalah internal partai.

“Bukan diselesaikan di lembaga peradilan, bukan judicial review, dan menurut kami juga bukan di PTUN,” kata Heru di PTUN Rawamangin, Kamis (11/11).

Dia menjelaskan hanya ada tiga pintu penanganan terkait keberatan hasil kongres Partai Demokrat 2020.

BACA JUGA:  Elite Demokrat Bingung Lihat Kubu Moeldoko Bersyukur Kalah di MA

“Pintu pertama digugat di mahkamah partai apabila ada anggota parpol yang berkeberatan terhadap keputusan hasil kongres,” katanya.

Hal itu diambil jika ada anggota partai tidak terima terhadap putusan Mahkamah Partai.

BACA JUGA:  Judical Review Ditolak MA, Pendiri Demokrat Sebut Nama Yusril

“Pintu kedua gugat sebagai sengketa partai politik di pengadilan negeri (PN) di Jakarta Pusat karena DPP demokrat ada di jalan Proklamasi,” ucapnya.

Sementara itu, yang ketiga apabila tetap tidak menerima putusan PN baru diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Partai Demokrat Berduka, Inna Lillahi

“Itu saja pintunya bukan ke mana-mana, bukan terobosan-terobosan karena sudah ada aturannya. Kalau nggak ada aturannya bisa dilakukan terobosan,” kata Heru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya