
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan itu, hakim memiliki pertimbangan tersendiri yaitu meskipun Habib Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Habib Rizieq tersebut.
BACA JUGA: Pentolan 212 akan Minta Restu Habib Rizieq untuk Reuni 212
Hakim juga melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.
Majelis Kasasi pun menilai hukuman empat tahun terhadap Habib Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Tuding Kapolda Metro Jaya, Refly Harun Bongkar Ini
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News