Hukuman Habib Rizieq Shihab Akhirnya Dikurangi, Alhamdulillah

Hukuman Habib Rizieq Shihab Akhirnya Dikurangi, Alhamdulillah - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal itu terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya vonis untuk Habib Rizieq pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni empat tahun.

BACA JUGA:  Pentolan 212 akan Minta Restu Habib Rizieq untuk Reuni 212

Namun, MA akhirnya telah memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Habib Rizieq Shihab hanya selama dua tahun.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tuding Kapolda Metro Jaya, Refly Harun Bongkar Ini

Untuk vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.

Vonis tersebut, diputus majelis pada Senin siang.

BACA JUGA:  Serukan Boikot, Habib Rizieq Bisa Langsung Kena Mental, Pecah

"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," ujar Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya