Jika Terpilih Jadi Komisioner KPK, Ini yang Dilakukan Amstrong

Jika Terpilih Jadi Komisioner KPK, Ini yang Dilakukan Amstrong - GenPI.co
Amstrong Sembiring saat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK ke panitia seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. (dok)

GenPI.co – Aktivis hukum Amstrong Sembiring mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK ke panitia seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Amstrong ingin unsur penindakan dan pencegahan korupsi di KPK harus sejalan dengan semangat tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas yaitu Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 

Pengacara senior ini yang dikenal sebagai advokat dengan rekam jejak yang sudah banyak diketahui publik, dia sudah mewakafkan diri dan komitmen dengan profesinya sebagai advokat yang terkenal anti untuk menangani klien kasus korupsi dan narkoba.

"Saya berharap pencegahan dan penindakan, serta tindak pencucian uang dengan lebih terkonsentrasi kepada pemberantasan mafia hukum dan mafia peradilan. Variabel-variabel tersebut  yang harus diperkuat di KPK," ujar Amstrong.

BACA JUGA: BNN Pantau Rekam Jejak Capim KPK Terkait Sindikat Narkoba

Amstrong Sembiring pun berjanji, apabila lolos menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu, ia akan menjalankan fungsi penindakan dan pencegahan dengan lebih terkonsentrasi terhadap pemberantasan mafia hukum dan mafia peradilan. 

Menurut dia, itulah yang harus menjadi fokus utama dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan. Ia juga berharap langkah serupa dilakukan Komisioner KPK saat ini di penghujung masa akhir jabatannya.

Ketika ditanya alasan mengapa ia mendaftarkan diri sebagai capim KPK, mantan aktivis hukum yang dulunya focus terhada kebijkan privatisasi air yang pernah membatalkan kebijakan tarif air 30 persen di Pengadilan Jakarta Pusat di tahun 2003.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya