
"Mereka semua kami proses. Nanti kami periksa lanjutan dan penahanannya," terangnya.
Ke 15 orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Sementara enam anggota lainnya saat ini masih diperiksa dan salah satunya diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala bagian operasi (Kabag Ops) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosejali. (*)
BACA JUGA: Simpatisan Rizieq Bawa Sajam, Aziz Yanuar: Bukan Ranah Kami!
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News