Yusril Ihza Mahendra Ungkap Putusan MK, Pemerintah Jokowi Bahaya

Yusril Ihza Mahendra Ungkap Putusan MK, Pemerintah Jokowi Bahaya - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra Ungkap Putusan MK, Pemerintah Jokowi Bahaya - Yusril Ihza Mahendra - Foto: instagram @yusrimahendra

Menurut Yusril Ihza Mahendra, bahwa sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah.

"Kita mempunyai UU No 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu," jelas Yusril Ihza Mahendra.

"MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu," sambungnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Belimbing Wuluh Campur Madu Dahsyat, Cespleng Banget

Pasalnya, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK.

MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirih Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Oleh karena itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, dia tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Bawang Putih Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

Maka, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Jokowi bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya