"Kami akan memberikan pembinaan dan sanksi tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.
Mengingat, sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 agar penjual minuman beralkohol ini mendapatkan efek jera. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News