Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan tidak mengeluarkan izin untuk Reuni 212 di Patung Kuda.
"Kami akan menerapkan ketentuan hukum dengan tindak pidana KUHP Pasal 212 sampai 218," tegas Zulpan.
Massa yang melakukan aksi 212 itu dibubarkan polisi hingga tertahan di beberapa titik di wilayah tersebut.(*)
BACA JUGA: Massa Aksi Reuni 212 Masih Duduk-duduk, Polisi Tak Memaksa Bubar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News