Eks Pegawai KPK Blak-blakan Sindir Nurul Ghufron, Tajam!

Eks Pegawai KPK Blak-blakan Sindir Nurul Ghufron, Tajam! - GenPI.co
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Foto: JPNN.com

Namun demikian, menurutnya hal tersebut juga masih memiliki syarat antara lain yakni penerimaan dari keluarga tersebut tidak konflik kepentingan dan terkait tupoksi dari yang bersangkutan.

"Jadi diperbolehkan menerima dari keluarga, sepanjang itu tidak ada konflik kepentingan. Karena pada dasarnya gratifikasi itu adalah untuk menghindari konflik kepentingan," jelas dia.

Giri turut menuturkan bahwa yang disebut oleh Nurul Ghufron terkait hadiah di atas Rp 10 juta harus dilaporkan kurang tepat.

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Disuruh Belajar Gratifikasi Lagi, Telak Banget

"Tidak harus seperti yang dikatakan di atas 10 juta dilaporkan. Dari anak ke bapak atau sebaliknya kalau tidak ada konflik kepentingan tidak masalah," imbuhnya.

Namun demikian, dirinya mengakui bahwa memang ada beberapa kasus KPK yang berasal dari penerimaan dari keluarga, misalnya bapak ke anak atau sebaliknya.

BACA JUGA:  KPK Bakal Periksa Bos BUMN, Sikat Kasus e-KTP

"Memang ada yang berkaitan dengan suap menyuap atau praktik dari korupsi itu sendiri. Jadi kita tidak boleh mengambil kesimpulan bahwa semuanya dilarang. Harus dilihat dari situasi dan konteksya," tandan dia.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya