Eks Pegawai KPK Blak-blakan Sindir Nurul Ghufron, Tajam!

Eks Pegawai KPK Blak-blakan Sindir Nurul Ghufron, Tajam! - GenPI.co
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono memberi tanggapan terkait pernyataan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi komentar Nurul Ghufron terkait hadiah dan pemberian dari keluarga bisa dianggap gratifikasi atau suap apabila menjadi seorang pejabat negara.

Padahal berdasarkan pedoman pengendalian gratifikasi, pemberian dari keluarga masih diperbolehkan sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Disuruh Belajar Gratifikasi Lagi, Telak Banget

"Apa yang disampaikan oleh saudara Febri Diansyah itu benar. Panduan itu kami buat pada saat saya masih menjadi direktur pada 2012-2014," ujar Giri kepada GenPI.co, Kamis (2/12/2021).

Di samping itu, Febri Diansyah saat itu merupakan salah satu anggota yang menyusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

BACA JUGA:  KPK Bakal Periksa Bos BUMN, Sikat Kasus e-KTP

Oleh sebab itu, dirinya menilai apa yang dikatakan oleh Febri Diansyah valid.

Dirinya juga menyebutkan bahwa yang disampaikan oleh Nurul Ghufron juga merupakan pemahaman yang tidak tepat.

BACA JUGA:  Ucapan Novel Baswedan Tegas untuk Pimpinan KPK, Menohok Banget

"Bahwa gratifikasi yang berasal dari keluarga dan tidak ada konflik kepentingan itu bukan dianggap suap. Jadi, negative list yang termasuk dikecualikan, boleh diterima dan tidak perlu dilaporkan," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya