
Hal tersebut disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lantaran para pegawai KPK tersebut tak memenuhi syarat dalam proses peralihan status lewat TWK.
"Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," imbuh Alex di Gedung Merah Putih, Rabu (15/9/2021).(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News