Kapolri Listyo Bawa Kabar Gembira, Novel Baswedan Cs Buka Suara

Kapolri Listyo Bawa Kabar Gembira, Novel Baswedan Cs Buka Suara - GenPI.co
Pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Benardy Ferdiansyah/Antara.

GenPI.co - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan menanggapi soal Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 pengangkatan 57 mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

Seperti diketahui, peraturan tersebut telah ditandatangani Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 29 November 2021, dan secara resmi telah terdaftar Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

"Baguslah kalau begitu. Selama ini, kan, kami menunggu," ujar Hotman kepada GenPI.co, saat dihubungi via chat, Sabtu (4/12/2021).

BACA JUGA:  Ucapan Waketum KPK Tuai Kecaman, Korupsi Kades Dinilai Berbahaya

Menurutnya, dengan demikian, koordinasi Kepolisian, KemenpanRB, BKN, dan Kemenhukham terkait pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN sudah selesai.

"Berikutnya, Kapolri, kan, sudah bilang bahwa Kepolisian akan mengundang kami untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas," ucap dia.

BACA JUGA:  Sikap KPK Soal Korupsi Kades Tuai Kritik, ICW Beri Respons Pedas

Terkait undangan dari Kapolri, Hotman berharap hal tersebut segera dilaksanakan agar 57 mantan pegawai lembaga antirasuah mendapat kejelasan.

"Ya, semoga minggu depan (diundang)," ungkapnya.

BACA JUGA:  ICW Sebut KPK Acapkali Buat Kontroversi, Cari Sensasi?

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh lembaga antirasuah tersebut resmi diberhentikan pada 30 September 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya