Kapolri Top, 57 Mantan Pegawai KPK Segera Jadi ASN

Kapolri Top, 57 Mantan Pegawai KPK Segera Jadi ASN - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai top. Itu dipicu 57 mantan pegawai KPK yang segera diangkat jadi ASN.

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono lantas memberi tanggapan terkait Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021.

Seperti diketahui, PP tersebut terkait pengangkatan 57 mantan anggota KPK menjadi ASN yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 29 November 2021.

BACA JUGA:  Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Dosa Besar Kapolri Listyo

Tidak hanya itu, PP tersebut juga secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

"Kami sudah mendapatkan perpol tersebut, karena masuk Berita Negara, sifat dokumen ini juga terbuka untuk publik," ujar Giri kepada GenPI.co, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Ucapan Sahroni Sungguh Mencengangkan, Sebut Nama Kapolri Listyo

Dirinya memberi apresiasi kepada Kapolri dan juga Polri dengan terbitnya perpol 15 tahun 2021 tersebut.

"Ini merupakan satu langkah maju setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rekrutmen 57 pegawai menjadi ASN polri, atas permintaan Kapolri," ucapnya.

BACA JUGA:  Ancaman Jokowi Tegas di Depan Kapolri Listyo Sigit, Copot Kapolda

Dirinya juga masih menunggu sosialisasi dari Polri perihal alih status pegawai ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya