Perpol Polri Jadi Bukti TWK KPK Hanya Akal-akalan

Perpol Polri Jadi Bukti TWK KPK Hanya Akal-akalan - GenPI.co
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Antara Foto/ M Risyal Hidayat

GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Pengangkatan eks pegawai KPK jadi ASN Polri itu tertuang dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2021.

Pengamat politik Zaki Mubarak justru menilai ada indikasi bahwa TWK KPK sengaja menyingkirkan ke 57 pegawainya.

BACA JUGA:  Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Dosa Besar Kapolri Listyo

"Saya melihat soal-soal yang diujikan dan sistem penilaian TWK KPK tidak memiliki akuntabilitas," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (7/12).

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menilai semuanya diserahkan persepsi para penguji.

BACA JUGA:  Siap-Siap, Tarif Pajak Bumi Bangunan Naik 0,5 Persen

Dia menyebut sejumlah NGO dan akademisi juga dari jauh-jauh hari mempersoalkan karena minimnya transparansi terkait hasil test itu.

"Tampaknya para politisi di Senayan yang sangat senang dengan dengan hasil TWK KPK yang sukses menyingkirkan 57 eks pegawai KPK itu," lanjutnya.

BACA JUGA:  Ahli Geologi Sebut Gunung Semeru Tidak Meletus

Sementara itu, lanjut Zaki, keberatan publik tidak didengarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya