Habib Rizieq Keluarkan Ultimatum Tegas soal Kasus Penembakan FPI

Habib Rizieq Keluarkan Ultimatum Tegas soal Kasus Penembakan FPI - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab saat memasuki gedung Bareskrim Polri. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Adapun, jaksa telah mendakwa dua anggota apolda Metro Jaya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin.

Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak hanya itu saja, mereka juga didakwa dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasa 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA:  Diam-diam FPI Bangun Posko Kemanusiaan Korban Gunung Semeru

Sementara tersangka Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya