
Adapun, jaksa telah mendakwa dua anggota apolda Metro Jaya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin.
Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak hanya itu saja, mereka juga didakwa dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasa 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: Diam-diam FPI Bangun Posko Kemanusiaan Korban Gunung Semeru
Sementara tersangka Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News