"Perpol Nomor 15 Tahun 2021 bermasalah dari segi teknis pembentukan peraturan perundangan maupun substansinya," ujar Petrus.
Petrus menegaskan, jika Kapolri mengikuti mekanisme BKN, 57 eks pegawai KPK itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak lulus, mestinya tidak lulus di KPK, juga berlaku di Polri," kata Petrus. (*)
BACA JUGA: LSAK Sebut Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Cacat Hukum
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News