Suara Lantang Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Lawan

Suara Lantang Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Lawan - GenPI.co
Suara Lantang Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Lawan - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. (Foto: Antara)

GenPI.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo blak-blakan meminta penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) lewat permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Panglima TNI itu menyebut aturan yang tertuang dalam pasal 222 UU Pemilu itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

Hal tersebut diungkapkan Gatot Nurmantyo dalam petitum gugatan bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 sebagaimana dikutip GenPI.co dari laman MK, Selasa (14/12).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot Nurmantyo, ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang saat ini berlaku, merugikan pemilih lantaran menghalangi warga mendapat kandidat terbaik bangsa, oleh sebab itu harus dilawan secara konstitusi di MK.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Seledri Campur Madu Cespleng, Bikin Terbelalak

Gatot Nurmantyo mengungkapkan, bahwa mengutip eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, dia menyebut presidential threshold menimbulkan pembelian kandidasi.

Pernyataan itu merujuk pengalaman Rizal Ramli yang ditawari pencalonan sebagai presiden dengan harga Rp1 triliun pada 2009.

BACA JUGA:  Air Rebusan Mentimun Campur Jahe Dahsyat, Khasiatnya Tokcer

Selain itu, Gatot Nurmantyo juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ambang batas pencalonan presiden seharusnya nol persen agar tidak ada politik transaksional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya