SETARA Institute: DPR Beri Harapan Palsu Soal Pengesahan RUU TPKS

SETARA Institute: DPR Beri Harapan Palsu Soal Pengesahan RUU TPKS - GenPI.co
Ilustrasi ruang rapat DPR RI, Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah menyebut DPR seperti memberi harapan palsu soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Pasalnya, DPR justru mengurungkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk diteruskan dalam Rapat Paripurna, pada Kamis, (16/12).

"SETARA Institute menyayangkan ketidakpekaan pemerintah dalam menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini," kata Sayyidatul kepada GenPI.co, Jumat (17/12).

BACA JUGA:  Suara Lantang Politisi PKB, Ini Momentum untuk Sahkan RUU TPKS

Menurutnya, RUU TPKS yang seharusnya bisa menjadi alat preventif sekaligus represif terhadap peristiwa kekerasan seksual justru masih jalan di tempat.

"Lagi-lagi, pemerintah bersikap tidak responsif dan tidak mampu membaca urgensi adanya instrumen hukum ini di tengah semakin krusialnya kasus kekerasan seksual yang terjadi," ujarnya.

BACA JUGA:  Tindak Kekerasan Digital Masuk dalam RUU TPKS

Padahal, seharusnya DPR dan presiden terdorong oleh keberadaan Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

Lebih lanjut, Sayyidatul menganggap aturan Permendikbud dan tidak masuknya RUU TPKS ke Rapat Paripurna sebagai sebuah ironi.

BACA JUGA:  Tanggapi Kasus NWR, Komnas Perempuan Desak Negara Sahkan RUU TPKS

Sebab, aturan yang lebih akomodatif justru ada pada aturan yang lebih rendah daripada undang-undang itu sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya