Gugatan Presidential Threshold 0 Persen, itu Hak Konstitusi

Gugatan Presidential Threshold 0 Persen, itu Hak Konstitusi - GenPI.co
Emrus Sihombing (Foto: Dok pribadi for GenPI.co)

Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*) 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya