
Seperti diketahui, Refly Harun mengajukan uji materi terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Refly menjadi kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, Bustami Zainuddin, dan Fachrul Razi. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News