Pertimbangan tersebut bisa dibuat berdasarkan kerugian, sebab, akibat, hingga dampaknya.
Selanjutnya, perkara bisa dibagi ke dalam sejumalh kanal, seperti berat, sedang, hingga ringan.
Harapannya, agar bisa menghasilkan putusan berkualitas dan tidak terjadi disparitas yang tidak bertanggung jawab. (*)
BACA JUGA: Telak! HNW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News