Atas kasus ini, Tjahjo meminta gubernur Banten untuk memanggil Arief guna diminta keterangan. Sebelum itu, mendagri belum mau menanggapi komunikasi dari Arief.
Kami menyerahkan pada pak gubernur sebagai atasan langsung. Segera memanggil wali kota Tangerang. Untuk mengklarifikasi dengan baik," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief memberhentikan seluruh layanan publik, seperti penerangan jalan, pengangkutan sampah, perbaikan drainase pada setiap kantor atau gedung milik Kemenkumham. Termasuk kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, serta rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)yang ada di wilayah Kota Tangerang.
NONTON VIDEO BERIKUT INI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News