
"Saat ini (tahun 2021), Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo," kata Mahfud.
Untuk diketahui, Kemhan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada.
Tak hanya itu, Kemhan juga meneken kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meski belum tersedia anggaran. (*)
BACA JUGA: Mahfud: Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Ratusan Miliar
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News