Menguak Proses Hukum Ferdinand Hutahaean, Penyidik Wajib Waspada

Menguak Proses Hukum Ferdinand Hutahaean, Penyidik Wajib Waspada - GenPI.co
Pengamat politik Ferdinand Hutahaean. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Ahli hukum, Rinto Wardana angkat suara terhadap proses hukum penahanan Ferdinand Hutahaean yang dianggap telah membuat keonaran dan melanggar pasal UU ITE.

Menurut Rinto, para penyidik yang berugas harus berhati-hati dalam menentukan pasal yang menjerat Ferdinand.

Sebab, dalam menentukan pasal pembuat keonanaran, Ferdinand bisa lepas dari jeratan hukum.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Sorot Kasus Ferdinand Hutahaean, Isinya Bikin Kaget

"Jika penyidik menahan Ferdinand atas dasar timbulnya keonaran, itu merupakan salah tafsir terhadap Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ucap Rinto kepada GenPI.co, Kamis (21/1).

Rinto menjelaskan penyidik salah menafsirkan UU ITE itu bukan untuk unsur keonaran yang tidak masuk tindak pidana.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Ferdinand Hutahaean dari Rutan Bareskrim Polri

Selain itu, dia mengungkapkan berbeda hal jika penyidik menggunakan pasal penghasut kepada Ferdinand Hutahaean.

"Pasal 28 Ayat 2 UU ITE bukan unsur pembuat keonaran beda halnya dengan pidana menghasut," jelasnya.

Di sisi lain, Rinto membongkar jika Ferdinand Hutahaean disankakan pasal penodaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya