Menurutnya, jika hal itu terjadi, Ferdinand seharusnya hanya diminta keterangan terhadap cuitan tersebut.
"Bila dituduhkan pasal penodaan agama, UU No 1/PNPS tahun 1965 telah mengatur hukum acara penyelesaianya, yaitu tabbayun atau klarifikasi kepada pelaku. Jadi, Ferdinand hanya diminta keterangan yang dimaksud dari cuitannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dijerat pasal pembuat keonaran dan melanggar UU ITE terkait cuitannya tentang allahmu lemah di Twitter pribadinya.(*)
BACA JUGA: Ahli Hukum Sorot Kasus Ferdinand Hutahaean, Isinya Bikin Kaget
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News