Akhirnya! Menantu Habib Rizieq Shihab Bebas, Alhamdulillah

Akhirnya! Menantu Habib Rizieq Shihab Bebas, Alhamdulillah - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas bebas dari penjara di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (24/1/2022) kemarin.

Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

Menurutnya, Hanif bebas karena sudah menuntaskan masa hukuman setahun penjara.

BACA JUGA:  Isi Ceramah Habib Rizieq Dibongkar di Sidang Munarman, Begini

"Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor," ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Dedi menambahkan Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat sekaligus disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Sidang Munarman, Saksi Sebut Habib Rizieq

"Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri," ungkap dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.

BACA JUGA:  Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Novel Bamukmin Buka Suara

Hakim menilai Habib Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polri Sebut Menantu Habib Rizieq Resmi Bebas dari Penjara, Begini Kondisinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya